Friday, December 30, 2016

Bentuk-bentuk Restrukturisasi Perusahaan


Perusahaan dapat melakukan restrukturisasi melalui empat pilihan, yaitu (1) ekspansi, (2) jual cepat, (3) pengendalian oleh perusahaan induk, dan (4) perubahan dalam struktur kepemilikan. Maka disini saya akan membahas salah satu bentuk restrukturisasi yang sering dilakukan oleh perusahaan.
v  Ekspansi
Adalah sebuah aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan atau perbankan dalam memperluas atau memperbesar usaha yang dapat dilihat dengan penciptaan pasar baru, perluasan aktivitas, perekrutan pegawai dan perluasan ekonomi secara global.
Dalam melakukan ekspansi sendiri dapat dibedakan menjadi tiga:
a.       Merger dan Akusisi
Merger dapat diartikan sebagai transaksi yang merangkum beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi.
Pembelian (purchase) berarti membeli terhadap suatu unit perusahaan yang lebih kecil, yang dilebur ke perusahaan pembeli. Suatu pemusatan kepentingan (polling of interest) berarti penggabungan dua perusahaan yang besarnya kurang lebih sama dan dalam operasi selanjutnya identitas dari masing-masing perusahaan tetap dipertahankan pada tingkat tertentu.
b.       Penawaran tender
Dalam aktifitas penawaran tender, perusahaan A yaitu perusahaan yang ingin mengambil alih kendali perusahaan lain (B), menawarkan kepada para pemegang saham B untuk membeli saham-saham perusahaan tersebut.
Akibat dari diharuskannya prinsip keterbukaan dalam aktivitas penawaran tender, persaingan calon pengambil alih perusahaan menjadi meningkat dan sewajarnya, harga perolehan juga meningkat sebelum harga pasar ditetapkan bahkan jauh sebelum penawaran tender dilaksanakan.
c.       Usaha patungan

Usaha patungan melibatkan kerjasama bagian-bagian kecil  dua perusahaan dalam jangka waktu terbatas 10 sampai 15 tahun atau kurang. Kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah penciptaan usaha baru ketika terjadi kendala dalam permodalan maupun sumber daya lain non keuangan.