Friday, March 27, 2020

Perkreditan




Pengertian kredit memiliki keanekaragaman, dapat dimulai dari kata “Kredit” yang berasal dari Bahasa Yunani “Credere” yang berarti “kepercayaan” atau dalam Bahasa latin “Creditum” memiliki arti kepercayaan akan kebenaran. Dalam kehidupan sehari-hari, pengertian kredit berkembang luas, diantaranya sebagai berikut:
a. Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan janji pembayaran akan ditangguhkan pada suatu jangka tertentu sesuai dengan kesepakatan.
b.    UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah "penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
c.    Menurut Muljono, kredit adalah kemampuan untuk melakukan pembelian atau melaksanakan suatu pinjaman dengan perjanjian untuk membayar dalam waktu yang ditentukan.
d.    Menurut Hasibuan, Menjelaskan bahwa kredit ialah semua jenis pinjaman yang harus dibayar bersama bunganya oleh peminjam seperti perjanjian yang disepakati bersama.
Prinsip-prinsip perkreditan yang dijalankan oleh bank adalah prinsip 5C, beberapa orang ada yang menyebutkan prinsip 6C. Hal ini dilakukan agar perbankan tetap dalam kondisi yang sehat. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari:
a.  Character
b.  Capacity
c.  Capital
d.  Collateral
e.  Condition of Economy
f.   Constraint
Kebijaksanaan yang diambil oleh bank dalam perkreditan semata-mata dilakukan untuk mempermudah bank dalam menyalurkan kredit. Dalam perkembangan business perbankan mengarah kepada “one stop shoping bank”, hal ini menyebabkan permasalahan semakij rumit. Bank harus menyusun “net work” yang tidak terputus demi mendapatkan pangsa pasar yang lebih luas. Untuk mengatasi permasalahan dan kerumitan yang terjadi, maka bank mengambil kebijaksanaan perkreditan yang terdiri dari 3 azas pokok, yaitu:
a.  Azas likuiditas
b.  Azas solvabilitas
c.  Azas rentabilitas
Kredit dapat dibedakan  menjadi beberapa jenis, diantaranya bentuk kredit menurut obyek yang dibiayai, diantaranya sebagai berikut:
a.  Kredit modal kerja
b.  Kredit Investasi
c.  Personal loan
d.  Non cash loan

** Apakah Sobat pernah punya pengalaman dan pengetahuan kredit di bank? Apabila sudah dapat diceritakan pengalaman dan pemahaman perkreditan di bank, tetapi apabila belum memiliki pengalaman kredit, dapat mengamati pengalaman yang dilakukan oleh keluarga, teman, atau tetangga dalam mengakses kredit di bank.
a. Jenis kredit apa yang dipilih?
b. Manfaat apa yang diperoleh oleh peminjam?
c. Silahkan jawab dikolom komentar, jangan lupa sertakan Nama dan Nim?

*** Semoga hari ini menyenangkan dan selalu dalam lindungan-Nya, Aamiin