Friday, January 9, 2015

Dampak sering meninggalkan Shalat Sunnah Witir


Shalat sunnah witir merupakan shalat yang dikerjakan sebagai shalat sunah penutup sebelum datangnya waktu subuh. Shalat sunnah witir termasuk shalat sunnah muakkadah atau sangat ditekankan.
Rasulullah Saw bersabda:
“Shalat witir adalah hak atas setiap muslim. Barangsiapa yang ingin berwitir dengan lima raka’at, maka lakukanlah; barangsiapa yang ingin berwitir dengan tiga raka’at, maka lakukanlah; dan barangsiapa yang ingin berwitir dengan satu raka’at, maka lakukanlah.” (HR. Abu Dawud, an Nasa’I dan Ibnu Majah).
Bagi masyarakat pada umumnya, shalat sunnah witir hanya dikerjakan waktu bulan Ramadhan. Setelah bulan Ramadhan usai, shalat sunnah witir banyak yang dilupakan. Padahal shalat sunnah witir sama dengan shalat sunnah lainnya yang dikerjakan tidak hanya pada bulan tertentu.
Rasulullah Saw bersabda:
“Rasulullah Saw tidak pernah menambah bilangan pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan selain Ramadhan dari 11 rakaat. Beliau shalat 4 rakaat sekali salam maka jangan ditanya tentang kebagusan dan panjangnya, kemudian shalat 4 rakaat lagi sekali salam maka jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian shalat witir 3 rakaat.” (HR. Muslim).
Fenomena ini terjadi karena masih sedikit pada waktu selain bulan Ramadhan yang mengerjakan shalat malam. Bagi orang Indonesia, shalat sunnah witir sudah identik dengan bulan Ramadhan yang dikerjakan berjama’ah di masjid. Padahal pelaksanaan shalat sunnah witir tidak terpaku dengan bulan Ramadhan.
Rasulullah Saw bersabda:
“Wahai Ahlul Qur’an, shalat witirlah kalian karena sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla itu witir (Maha Esa) dan mencintai orang-orang yang melakukan shalat witir.” (HR. An Nasa’i).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata “Shalat witir adalah sunnah muakakdah, berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Barangsiapa yang terus menerus meninggalkannya, maka persaksiannya ditolak (tidak diterima).”
Pada masa sekarang meninggalkan shalat sunnah witir sudah terasa biasa tanpa ada merasa suatu beban. Padahal berdasarkan kesepakatan para ulama, barangsiapa yang meninggalkan shalat sunnah witir persaksiannya bisa ditolak.

Sebagai kaum pemuda, melaksanakan shalat sunnah witir hanya saat bulan Ramadhan. Sudah sepantasnya dimulai saat ini untuk merubah kebiasaan meninggalkan shalat sunnah witir. Apabila pada bulan Ramadhan mampu melaksanakan, tentunya dibulan-bulan yang lain juga harus bisa mengerjakan.
Categories: ,

0 comments:

Post a Comment