Wednesday, January 17, 2018

Jenis Wakaf




Wakaf sudah dikenal sejak jaman Rasululloh dan pada masanya merupakan penopang perekonomian negara.  Definisi dari wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya untuk orang lain serta menggunakannya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Alloh. Wakaf digunakan untuk pengembangan keilmuwan, pembangunan fasilitas sosial dan perbaikan kondisi perekonomian masyarakat. Berdasarkan harta, wakaf dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
1.    Wakaf benda tidak bergerak
a.    Tanah
b.    Bangunan
c.    Tanaman
2.    Wakaf benda bergerak
a.    Uang
b.    Logam mulia
c.    Kendaraan
d.    Hak kekayaan intelektual

e.    Hak sewa
Categories: ,

0 comments:

Post a Comment