Wakaf sudah dikenal sejak jaman Rasululloh dan pada masanya
merupakan penopang perekonomian negara.
Definisi dari wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya
untuk orang lain serta menggunakannya untuk kebaikan dan mendekatkan diri
kepada Alloh. Wakaf digunakan untuk pengembangan keilmuwan, pembangunan
fasilitas sosial dan perbaikan kondisi perekonomian masyarakat. Berdasarkan
harta, wakaf dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
1.
Wakaf benda tidak bergerak
a.
Tanah
b.
Bangunan
c.
Tanaman
2.
Wakaf benda bergerak
a.
Uang
b.
Logam mulia
c.
Kendaraan
d.
Hak kekayaan intelektual
e.
Hak sewa
0 comments:
Post a Comment