Kreditor
merupakan pihak yang memiliki tagihan kepada pihak lain atas barang atau jasa
yang diberikan dengan perjanjian yang telah disepakati terkait nilai dan waktu.
Kreditor pada suatu perusahaan pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 3
klasifikasi atau kategori, diantaranya sebagai berikut:
a. Secured
Creditor
Kreditor yang dijamin dengan
suatu aktiva tertentu sebagai pembayarannya dan besarnya jaminan dapat sama
atau lebih besar dibandingkan nilai pinjamannya.
b. Partly
Secured Creditor
Kreditor yang dijamin dengan
suatu aktiva tertentu sebagai pembayarannya, tetapi besarnya jaminan lebih
rendah dibandingkan nilai pinjamannya.
c. Unsecured
Creditor
Kreditor dalam klasifikasi ini terbagi dalam kreditor
yang mendapat prioritas dalam pembayarannya dan kreditor umum. Sebagai contoh
kreditor yang mendapat prioritas adalah buruh dengan gaji yang belum dibayar
dan pemerintah terhadap pajak yang belum dibayar.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete