Wednesday, February 14, 2018

Klasifikasi Kreditor


Kreditor merupakan pihak yang memiliki tagihan kepada pihak lain atas barang atau jasa yang diberikan dengan perjanjian yang telah disepakati terkait nilai dan waktu. Kreditor pada suatu perusahaan pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 3 klasifikasi atau kategori, diantaranya sebagai berikut:
a.    Secured Creditor
Kreditor yang dijamin dengan suatu aktiva tertentu sebagai pembayarannya dan besarnya jaminan dapat sama atau lebih besar dibandingkan nilai pinjamannya.
b.    Partly Secured Creditor
Kreditor yang dijamin dengan suatu aktiva tertentu sebagai pembayarannya, tetapi besarnya jaminan lebih rendah dibandingkan nilai pinjamannya.
c.    Unsecured Creditor

Kreditor dalam klasifikasi ini terbagi dalam kreditor yang mendapat prioritas dalam pembayarannya dan kreditor umum. Sebagai contoh kreditor yang mendapat prioritas adalah buruh dengan gaji yang belum dibayar dan pemerintah terhadap pajak yang belum dibayar.
Categories:

1 comment: