Monday, June 22, 2015

Riba dan Jenisnya


Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqarah: 278)
Riba merupakan jenis tindakan yang dilarang oleh agama Islam. Karena riba lebih menguntungkan satu belah pihak, yakni si pemberi pinjaman. Praktik riba sudah ada sejak jaman dahulu, terutama jaman Rasulullah. Secara tegas Rasulullah Saw melarang praktik riba, seperti dalam hadist berikut ini.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw berkata: “jauhilah tujuh perkara mubiqat (yang mendatangkan kebinasaan). Para sahabat lalu bertanya apakah tujuh perkara itu, wahai Rasulullah? Rasulullah Saw menjawab menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran, melontarkan tuduhan zina terhadap wanita baik-baik yang lengah lagi beriman.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah Saw melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama.” (HR. Muslim).
Lantas apa pengertian riba itu sendiri? Riba berasal dari kata raba- yarbu-rabwan, riba memiliki arti zada wa nama (bertambah dan berkembang). Secara bahasa riba berarti tambahan.
Secara syar’i, riba memiliki pengertian pertambahan akibat pertukaran jenis harta tertentu, baik karena kelebihan dalam pertukaran dua harta sejenis di tempat pertukaran atau karena adanya penundaan waktu pembayaran/penyerahan harta.
Adapun jenisnya riba dapat dibedakan menjadi dua, yakni riba hutang-piutang dan riba jual beli. Riba hutang-piutang terdiri dari riba qardh dan riba jahiliyyah, sedangkan riba jual-beli terdiri dari riba fadhl dan riba nasi’ah. Berikut ini adalah pengertian dari jenis-jenis riba tersebut.
a.    Riba qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang di isyaratkan kepada si penghutang (muqtaridh).
Rasulullah Saw bersabda:
Jika seseorang memberikan pinjaman maka janganlah ia mengambil hadiah.” (HR. Bukhari).
b.    Riba jahiliyyah
Jumlah hutang yang dibayarkan lebih besar dari jumlah pokok hutang, hal ini dikarenakan si penghutang tidak mampu membayar pada waktu yang ditetapkan.
Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya sebaik-baik dari kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud).
c.    Riba fadhl
Terjadi pertukaran dari barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang ditukarkan tersebut termasuk dalam barang ribawi.
d.    Riba nasi’ah
Penangguhan atas penyerahan atau penerimaan  barang jenis ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barag ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau penambahan ketika barang tersebut diberikan.
Rasulullah Saw bersabda:

Setiap pinjaman yang menarik suatu manfaat maka itu termasuk salah satu bentuk riba.” (HR. Bayhaqi).
Categories: ,

0 comments:

Post a Comment