“Hai
orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqarah:
278)
Riba merupakan
jenis tindakan yang dilarang oleh agama Islam. Karena riba lebih menguntungkan
satu belah pihak, yakni si pemberi pinjaman. Praktik riba sudah ada sejak jaman
dahulu, terutama jaman Rasulullah. Secara tegas Rasulullah Saw melarang praktik
riba, seperti dalam hadist berikut ini.
Dari Abu Hurairah
ra, Rasulullah Saw berkata: “jauhilah tujuh perkara mubiqat (yang
mendatangkan kebinasaan). Para sahabat lalu bertanya apakah tujuh perkara itu,
wahai Rasulullah? Rasulullah Saw menjawab menyekutukan Allah, sihir, membunuh
jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat,
memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran,
melontarkan tuduhan zina terhadap wanita baik-baik yang lengah lagi beriman.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
“Rasulullah
Saw melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan
dua orang saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama.” (HR. Muslim).
Lantas apa
pengertian riba itu sendiri? Riba berasal dari kata raba- yarbu-rabwan, riba
memiliki arti zada wa nama (bertambah dan berkembang). Secara bahasa riba
berarti tambahan.
Secara syar’i,
riba memiliki pengertian pertambahan akibat pertukaran jenis harta tertentu,
baik karena kelebihan dalam pertukaran dua harta sejenis di tempat pertukaran
atau karena adanya penundaan waktu pembayaran/penyerahan harta.
Adapun jenisnya
riba dapat dibedakan menjadi dua, yakni riba hutang-piutang dan riba jual beli.
Riba hutang-piutang terdiri dari riba qardh dan riba jahiliyyah, sedangkan riba
jual-beli terdiri dari riba fadhl dan riba nasi’ah. Berikut ini adalah
pengertian dari jenis-jenis riba tersebut.
a. Riba qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan
tertentu yang di isyaratkan kepada si penghutang (muqtaridh).
Rasulullah Saw bersabda:
“Jika seseorang memberikan pinjaman maka
janganlah ia mengambil hadiah.” (HR. Bukhari).
b. Riba jahiliyyah
Jumlah hutang yang dibayarkan lebih besar
dari jumlah pokok hutang, hal ini dikarenakan si penghutang tidak mampu
membayar pada waktu yang ditetapkan.
Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya sebaik-baik dari kalian
adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari dan Abu
Dawud).
c. Riba fadhl
Terjadi pertukaran dari barang sejenis
dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang ditukarkan
tersebut termasuk dalam barang ribawi.
d. Riba nasi’ah
Penangguhan atas penyerahan atau
penerimaan barang jenis ribawi yang
dipertukarkan dengan jenis barag ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul
karena adanya perbedaan, perubahan atau penambahan ketika barang tersebut
diberikan.
Rasulullah Saw bersabda:
“Setiap pinjaman yang menarik suatu
manfaat maka itu termasuk salah satu bentuk riba.” (HR. Bayhaqi).
0 comments:
Post a Comment